Nilai Agama dan Koperasi Desa Merah Putih: Mengembalikan Ekonomi ke Akar Moral dan Kelembagaan Rakyat

Silaturahim Hari Raya tahun ini menghadirkan satu percakapan yang justru terasa lebih substantif daripada forum-forum resmi seperti seminar dan diskusi akademik. Dalam perbincangan dengan Pak De Komal, pengurus Bank Desa Coper, mengemuka sejumlah realitas lapangan yang relevan langsung dengan rencana penelitian saya tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Dialog ngopi malam itu memberikan gambaran bagaimana lembaga keuangan desa pada praktiknya tidak sekadar menjadi instrumen simpan pinjam, tetapi berfungsi sebagai penyangga likuiditas sosial, sekaligus arena tarik-menarik antara kepentingan kolektif dan kecenderungan individualistik warga. Ada persoalan klasik yang terus berulang, keterbatasan manajemen profesional, lemahnya sistem akuntabilitas, serta ketergantungan pada figur kunci. Namun di sisi lain, terdapat potensi besar berupa kepercayaan sosial yang masih terjaga dan jaringan ekonomi lokal yang sebenarnya bisa diorkestrasi lebih produktif. Dari titik inilah, KDMP tidak bisa dibangun dari nol, melainkan harus membaca, mengintegrasikan, dan mentransformasikan praktik-praktik yang sudah hidup di desa, terutama BUMDes dan Koperasi lain yang mendahului.

Saya pikir di tengah derasnya penetrasi kapitalisme platform dan oligopolisasi rantai pasok (kondisi ketika pasar atau sektor ekonomi dikuasai oleh hanya sedikit pelaku besar, sehingga mereka memiliki kekuatan signifikan untuk mengendalikan harga, pasokan, atau aturan main), desa kembali dipaksa menjadi sekadar “lokasi produksi murah” tanpa kendali atas nilai tambah. Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) seharusnya tidak berhenti sebagai proyek administratif atau romantisme “jargon” ekonomi kerakyatan. Ia mesti dibangun sebagai counter-system, misalnya melalui sebuah gerakan rekonstruksi ekonomi berbasis nilai, kelembagaan kolektif, dan praksis pembangunan lokal yang konkret. Di sinilah relevansi tujuh prinsip pengembangan ekonomi koperasi menemukan urgensinya, bukan sekadar normatif, tetapi sebagai desain operasional yang mampu menandingi logika pasar yang sudah terlanjur eksploitatif.

Prinsip pertama, saya menyebutnay dengan ta‘āwun produktif, atau dalam bahasa yang sering disalahpahami masyarakat awam sebagai sekadar gotong royong sosial. Padahal, saya melihat bahwa kegotongroyongan masyarakat desa beakar dari dan dalam kerangka QS. Al-Mā’idah [5]: 2. Dalam kerangka ini, saya pikir kerja sama harus naik kelas menjadi co-production dan co-marketing. Artinya, koperasi tidak boleh berhenti pada fungsi simpan pinjam atau distribusi bantuan, tetapi menjadi orkestrator mata rantai nilai masyarakat desa. Dalam konteks ini, koperasi harus membangun klaster usaha, misalnya integrasi petani, pengolah, dan pemasar dalam satu ekosistem bisnis. Tanpa itu, desa akan terus terjebak dalam posisi price taker, bukan price maker.

Kedua, prinsip keadilan distribusi dan kepemilikan kolektif sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Ḥasyr [59]: 7 merupakan kritik langsung terhadap konsentrasi aset di tingkat lokal. Saya melihat banyak koperasi gagal bukan hanya bkarena kurang modal, tetapi karena “ditangkap” oleh elite desa. Maka, desain SHU dan kepemilikan saham harus berbasis partisipasi, bukan dominasi kapital. Jika tidak, koperasi hanya akan menjadi “perusahaan kecil berlabel kolektif” tanpa ruh keadilan.

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diajarkan QS. Al-Baqarah [2]: 282. Maksud saya norma ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan harus menjadi fondasi trust economy. Dalam praktiknya, kegagalan koperasi seringkali berakar pada runtuhnya kepercayaan anggota. Digitalisasi pembukuan, audit berkala, dan keterbukaan laporan bukan lagi pilihan, tetapi keniscayaan. Dalam era data, koperasi yang tidak transparan akan kalah bukan hanya secara moral, tetapi juga secara kompetitif.

Keempat, profesionalisme dan amanah kepemimpinan yang terdapat dalam QS. Al-Qaṣaṣ [28]: 26. Ayat ini menuntut transformasi serius dalam tata kelola SDM koperasi. Problem klasik, seperti maaf nepotisme, pengurus tidak kompeten, dan manajemen seadanya, harus segera diputus. Koperasi desa tidak bisa lagi dikelola dengan logika “asal jalan” terlebih dahulu. Ia membutuhkan konsep meritokrasi, pelatihan manajerial, dan orientasi kewirausahaan sosial. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi lembaga stagnan yang hidup dari program, bukan dari kinerja.

Kelima, prinsip kemandirian ekonomi lokal dalam nilai QS. An-Nisā’ [4]: 29. Nilain ini merupakan jawaban atas ketergantungan struktural desa terhadap pasar eksternal. dalam kerangka ini, Koperasi harus berperan sebagai agregator produksi dan konsumen utama produk lokal. Strategi substitusi impor desa, menggantikan barang luar dengan produksi sendiri, bukan lagi sekadar slogan yang indah dikatakan dan enak didengarkan, tetapi harus menjadi strategi industrialisasi mikro. Jika desa mampu menguasai konsumsi internalnya, maka daya tahan ekonomi akan terbentuk secara organik.

Keenam, prinsip anti-eksploitasi sebagaimana terdapai dalam nilai QS. Al-Baqarah [2]: 275 dan QS. Al-Muṭaffifīn [83]: 1–3. Kedua ayat ini menggarisbawahi bahwa koperasi bukan hanya entitas ekonomi, tetapi juga instrumen keadilan. Praktik tengkulak, riba, dan manipulasi harga yang sudah hidup dalam kehidupan masyarakat desa harus dilawan dengan sistem alternatif, misalnya koperasi simpan pinjam berbasis bagi hasil, penetapan harga kolektif, dan mekanisme perlindungan anggota. Tanpa keberanian melawan struktur eksploitatif, koperasi hanya akan menjadi pelengkap sistem yang kian menindas kehidupan masyarakat dan ekoomi desa.

Ketujuh, partisipasi demokratis dan musyawarah sebagaimana diajarkan QS. Asy-Syūrā [42]: 38. Ayat ini menegaskan bahwa kedaulatan koperasi ada di tangan anggota. Namun, demokrasi ekonomi tidak cukup berhenti pada “satu anggota satu suara”. Ia harus ditopang oleh literasi ekonomi yang memadai agar partisipasi bersifat substantif. Tanpa itu, musyawarah hanya menjadi formalitas yang mudah dimanipulasi oleh elite yang lebih informasional dan legalisasi eksploitasi ekonomi masyarakat desa.

Ketujuh prinsip ini, jika disatukan, saya pikir akan dapat membentuk arsitektur koperasi sebagai sebuah sistem yang saya sebut dengan hybrid system, yakni menggabungkan ekonomi sosial, ekonomi syariah, dan ekonomi kerakyatan. Model ini bukan utopia. Ia justru menawarkan jalan keluar dari kegagalan dua kutub ekstrem kapitalisme yang eksploitatif dan etatisme yang birokratis. Koperasi desa Merah Putih, jika dikelola dengan prinsip ini, berpotensi menjadi apa yang saya sebut dengan institutional pivot, titik tumpu transformasi ekonomi desa. Yakni, lembaga kunci yang menjadi titik tumpu perubahan sistem, tempat berbagai kepentingan, sumber daya, dan aktivitas ekonomi berputar dan diarahkan ulang. Istilah ini saya pakai dengan meminjam logika “pivot” dalam mekanika, sebuah poros yang memungkinkan sesuatu bergerak dan berubah arah. Dalam konteks kelembagaan, ia merujuk pada institusi yang bukan sekadar pelaku, tetapi pengarah transformasi.

Namun, satu hal harus ditegaskan: tanpa desain kelembagaan yang serius, bahkan hingga pada level semi-holding system yang mengintegrasikan unit usaha, BUMDes, dan jejaring pasar, semua prinsip ini akan berhenti sebagai retorika normatif, seperti hasil penelitian para akademisi yang menjadi tumpukan kertas di almari perpustakaan atau sekumpulan e Book dalam file-file komputer. Tantangannya bukan pada kurangnya konsep, tetapi pada keberanian menginstitusikan nilai menjadi sistem. Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana namun menentukan, apakah kita ingin koperasi desa menjadi sekadar program, atau menjadi fondasi peradaban ekonomi baru?