Sekali lagi, percakapan sederhana antara saya dan seorang sahabat, Bung Juhri “Irama”, menggambarkan realitas kehidupan petani yang sering tidak terlihat dalam statistik pembangunan. Ia bercerita dengan nada setengah bercanda, setengah getir: harga sawit rendah, harga nanas murah, singkong murah, timun murah, bahkan cabai yang rasanya pedas pun tidak mampu memberi pedas yang cukup bagi kesejahteraan petani. Kalimat itu bukan sekadar humor, tetapi refleksi dari problem struktural yang dihadapi banyak petani di Indonesia.
Dalam percakapan tersebut Bung Juhri juga menyampaikan sebuah harapan sederhana, jika tata kelola perkebunan sawit bersih dari pungutan liar, bebas dari tekanan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kelemahan petani, dan jika pemerintah membina perusahaan serta koperasi secara serius, maka harga tandan buah segar (TBS) sawit bisa mencapai sekitar Rp6.000 per kilogram. Pada tingkat harga tersebut, menurutnya, kehidupan petani akan jauh lebih layak.
Secara empiris, harapan tersebut memiliki dasar ekonomi. Data industri menunjukkan bahwa harga TBS petani di berbagai daerah Indonesia pada tahun 2025 berada di kisaran sekitar Rp3.600–Rp3.700 per kilogram, tergantung wilayah dan kualitas buah. Harga ini sebenarnya masih jauh dari potensi nilai ekonomi yang dihasilkan oleh industri sawit secara keseluruhan. Indonesia sendiri merupakan produsen sawit terbesar di dunia. Produksi minyak sawit nasional pada 2023 mencapai sekitar 54,85 juta ton, menjadikannya salah satu komoditas ekspor paling penting bagi perekonomian nasional.
Bahkan dalam periode Januari–September 2025, ekspor sawit Indonesia mencapai 28,55 juta ton, memberikan kontribusi besar terhadap surplus perdagangan nasional. Data tersebut menunjukkan satu paradoks klasik dalam ekonomi pertanian, sektor yang menghasilkan devisa besar tidak selalu diikuti oleh kesejahteraan produsen primer, yaitu petani.
Fenomena ini dalam teori ekonomi pertanian dikenal sebagai ketimpangan rantai nilai (value chain inequality). Petani berada di ujung paling hulu dari proses produksi, sementara keuntungan terbesar sering berada pada sektor hilir seperti pengolahan, perdagangan internasional, dan industri turunan. Persoalan serupa juga terjadi pada komoditas nanas yang dibicarakan dalam diskusi tersebut. Dalam banyak kasus, produksi nanas sebenarnya tidak bermasalah. Yang menjadi persoalan adalah distribusi dan struktur pasar. Ketika petani menjual hasil panen secara individu kepada tengkulak, mereka tidak memiliki kekuatan tawar yang cukup untuk menentukan harga.
Karena itu, dalam diskusi tersebut saya menyampaikan bahwa salah satu solusi yang sering berhasil di berbagai daerah adalah pembentukan koperasi pemasaran atau kelompok tani yang mampu melakukan penjualan kolektif dan membangun kontrak langsung dengan industri makanan, hotel, supermarket, atau bahkan pasar ekspor. Selain itu, peningkatan nilai tambah melalui pengolahan produk juga sangat penting. Nanas yang dijual sebagai buah segar mungkin hanya bernilai beberapa ribu rupiah, tetapi jika diolah menjadi selai, keripik nanas, dodol nanas, sirup nanas, atau nanas kering, nilai ekonominya dapat meningkat berkali-kali lipat. Sesungguhnya hal ini sudah sejak tahun 2010an, saya sampaikan agar sahabat-sahabat alumni membentuk Koperasi,
Namun Bung Juhri mengingatkan bahwa teori sering tidak sesederhana praktik di lapangan. Misalnya gagasan integrasi perkebunan sawit dengan peternakan sapi yang secara teori dapat menurunkan biaya pupuk hingga 30–40 persen melalui pemanfaatan kotoran ternak sebagai pupuk organik. Di beberapa wilayah tanah gambut, pendekatan tersebut tidak selalu mudah diterapkan karena kondisi tanah yang lunak dapat membahayakan ternak. Catatan ini menunjukkan pentingnya prinsip ekologi lokal dalam setiap strategi pemberdayaan pertanian.
Dalam perspektif Islam, pengelolaan lahan dan pertanian memiliki landasan normatif yang sangat kuat. Al-Qur’an mengingatkan manusia bahwa bumi diciptakan untuk dimakmurkan, bukan sekadar dieksploitasi. Allah swt berfirman:
هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا
“Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu sebagai pemakmurnya.”
(QS. Hud: 61)
Ayat ini sering dipahami oleh para ulama sebagai dasar konsep isti‘mār al-arḍ, yaitu kewajiban manusia untuk memakmurkan bumi melalui kerja produktif, termasuk pertanian dan perkebunan. Dalam hadis Nabi Muhammad saw juga terdapat dorongan kuat untuk menanam dan mengelola lahan. Rasulullah bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, kecuali hal itu menjadi sedekah baginya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa kegiatan pertanian tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai spiritual. Secara historis, praktik pertanian juga memiliki sejarah penting dalam kehidupan masyarakat Madinah pada masa Rasulullah. Salah satu komoditas utama saat itu adalah kurma. Kaum Anshar dikenal sebagai petani kurma yang memiliki kebun luas di sekitar Madinah. Rasulullah bahkan pernah memberikan arahan dalam teknik pertanian kurma, seperti dalam hadis tentang penyerbukan kurma (ta’bir al-nakhl). Ketika beliau memberikan saran tentang teknik penyerbukan dan ternyata hasil panen menurun, Nabi kemudian bersabda:
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُورِ دُنْيَاكُمْ
“Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.”
(HR. Muslim)
Hadis ini sering dijadikan dasar bahwa keahlian teknis dalam pertanian harus berkembang melalui pengalaman, pengetahuan, dan eksperimen manusia. Selain itu, Rasulullah juga memberikan kebijakan ekonomi yang mendorong produktivitas lahan melalui konsep ihya al-mawat (menghidupkan tanah mati). Beliau bersabda:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ
“Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.”
(HR. Tirmidzi)
Kebijakan ini pada masa awal Islam menjadi salah satu strategi penting untuk memperluas produksi pertanian dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Jika prinsip-prinsip tersebut dibaca dalam konteks pertanian Indonesia hari ini, maka ada beberapa pelajaran penting. Pertama, pengelolaan pertanian harus berbasis pada keadilan ekonomi, sehingga petani sebagai produsen utama tidak terjebak dalam posisi paling lemah dalam rantai nilai. Kedua, pemberdayaan petani harus dilakukan melalui kelembagaan kolektif seperti koperasi atau kelompok usaha bersama. Ketiga, peningkatan kesejahteraan petani tidak dapat hanya bergantung pada produksi, tetapi juga pada inovasi nilai tambah dan penguatan akses pasar.
Pada akhirnya, percakapan dengan Bung Juhri mengingatkan bahwa kehidupan petani bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan ketahanan sosial dan moral bangsa. Ketika seorang petani harus bangun sebelum subuh untuk pergi ke pasar demi membeli kebutuhan keluarganya, sementara orang lain dapat menggunakan waktu yang sama untuk ibadah, sesungguhnya ia juga sedang menjalankan ibadah dalam bentuk lain: bekerja keras untuk menafkahi keluarga dengan cara yang halal.
Dalam perspektif Islam, kerja keras seperti itu tidak pernah sia-sia. Sebab memakmurkan bumi melalui pertanian bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Jika amanah ini dikelola dengan ilmu, keadilan, dan kesungguhan, maka kebun sawit, ladang nanas, dan berbagai tanaman lain tidak hanya menghasilkan panen, tetapi juga melahirkan kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat.